RUMAH merupakan sebuah tempat yang menjadi tujuan akhir bagi setiap orang setelah melaksanakan perjalanan. Rumah juga merupakan sebuah tempat yang digunakan oleh penghuninya untuk melaksanakan adab-adab islami dan menghidupkannya dengan amalan-amalan sunnah.
Setiap Muslim pasti mendambakan kehidupan yang penuh keberkahan. Berkah dalam bahasa Arab disebut barakah, yang artinya kebaikan yang melimpah (al-khair al-wafir) atau bertambahnya kebaikan (ajjiyaadatul Khair).
Melaksanakan shalat sunnah merupakan salah satu cara untuk mengundang keberkahan. Seperti sabda Rasulullah SAW yang disampaikan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
اجْعَلُوْا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوْتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا
“Jadikanlah bagian dari shalat kalian di rumah-rumah kalian, dan jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan,” (HR. Al-Bukhari no. 432 dan Muslim no.1817).
Berdasarkan hadist di atas Rasulullah SAW mengingatkan kepada kita selaku umatnya agar rumah kita tidak terlihat seperti kuburan. Maksud dari kuburan adalah rumah yang kita tinggali itu sepi dari bacaan ayat suci Al-Quran, shalat sunnah dan amalan-amalan sunnah lainnya.
Seperti yang dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, “Rasulullah SAW memberikan hasungan untuk mengerjakan shalat nafilah (sunnah) di rumah. Karena hal itu lebih ringan dan lebih jauh dari riya, lebih menjaga dari perkara yang dapat membatalkannya. Juga dengan mengerjakan shalat nafilah di rumah akan memberi keberkahan bagi rumah tersebut. Akan turun rahmah di dalamnya, demikian pula para malaikat. Sementara setan akan lari dari rumah tersebut,” (Al-Minhaj, 6/309).
Rasulullah SAW memerintahkan dalam hadist:
فَعَلَيْكُمْ بِالصَّلاَةِ فِي بُيُوْتِكُمْ فَإِنَّ خَيْرَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوْبَةَ
“Seharusnya bagi kalian untuk mengerjakan shalat di rumah-rumah kalian karena sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya terkecuali shalat wajib,” (Al-Bukhari no.731 dan Muslim no.1822).
Berdasarkan hadist di atas, Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita agar melaksanakan shalat sunnah di rumah terkecuali shalat wajib. Tekhusus untuk muslim diwajibkan untuk melaksanakan shalat wajib berjamaah di masjid.
Hal ini dikarenakan shalat merupakan tiang agama, apabila kita melaksanakan berarti kita menegakan agama. Namun, apabila kita meninggalkannya berarti kita telah merobohkannya.
Kemudian di samping memperoleh keberkahan, shalat sunnah di rumah akan mendatangkan kebaikan di akhirat yaitu, akan dibangunkan sebuah rumah di surga.
Hal ini dipertegas oleh sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam hadist At-Tirmidzi:
مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ
“Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh.” (HR. At-Tirmidzi). []
Setiap Muslim pasti mendambakan kehidupan yang penuh keberkahan. Berkah dalam bahasa Arab disebut barakah, yang artinya kebaikan yang melimpah (al-khair al-wafir) atau bertambahnya kebaikan (ajjiyaadatul Khair).
Melaksanakan shalat sunnah merupakan salah satu cara untuk mengundang keberkahan. Seperti sabda Rasulullah SAW yang disampaikan oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma:
اجْعَلُوْا مِنْ صَلاَتِكُمْ فِي بُيُوْتِكُمْ وَلاَ تَتَّخِذُوْهَا قُبُوْرًا
“Jadikanlah bagian dari shalat kalian di rumah-rumah kalian, dan jangan kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan,” (HR. Al-Bukhari no. 432 dan Muslim no.1817).
Berdasarkan hadist di atas Rasulullah SAW mengingatkan kepada kita selaku umatnya agar rumah kita tidak terlihat seperti kuburan. Maksud dari kuburan adalah rumah yang kita tinggali itu sepi dari bacaan ayat suci Al-Quran, shalat sunnah dan amalan-amalan sunnah lainnya.
Seperti yang dijelaskan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu, “Rasulullah SAW memberikan hasungan untuk mengerjakan shalat nafilah (sunnah) di rumah. Karena hal itu lebih ringan dan lebih jauh dari riya, lebih menjaga dari perkara yang dapat membatalkannya. Juga dengan mengerjakan shalat nafilah di rumah akan memberi keberkahan bagi rumah tersebut. Akan turun rahmah di dalamnya, demikian pula para malaikat. Sementara setan akan lari dari rumah tersebut,” (Al-Minhaj, 6/309).
Rasulullah SAW memerintahkan dalam hadist:
فَعَلَيْكُمْ بِالصَّلاَةِ فِي بُيُوْتِكُمْ فَإِنَّ خَيْرَ صَلاَةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ إِلاَّ الصَّلاَةَ الْمَكْتُوْبَةَ
“Seharusnya bagi kalian untuk mengerjakan shalat di rumah-rumah kalian karena sebaik-baik shalat seseorang adalah di rumahnya terkecuali shalat wajib,” (Al-Bukhari no.731 dan Muslim no.1822).
Berdasarkan hadist di atas, Rasulullah SAW memerintahkan kepada kita agar melaksanakan shalat sunnah di rumah terkecuali shalat wajib. Tekhusus untuk muslim diwajibkan untuk melaksanakan shalat wajib berjamaah di masjid.
Hal ini dikarenakan shalat merupakan tiang agama, apabila kita melaksanakan berarti kita menegakan agama. Namun, apabila kita meninggalkannya berarti kita telah merobohkannya.
Kemudian di samping memperoleh keberkahan, shalat sunnah di rumah akan mendatangkan kebaikan di akhirat yaitu, akan dibangunkan sebuah rumah di surga.
Hal ini dipertegas oleh sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan dalam hadist At-Tirmidzi:
مَنْ ثَابَرَ عَلَى ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً مِنَ السُّنَّةِ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَهَا وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْمَغْرِبِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعِشَاءِ وَرَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ
“Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga. Dua belas raka’at tersebut adalah empat raka’at sebelum zhuhur, dua raka’at sesudah zhuhur, dua raka’at sesudah maghrib, dua raka’at sesudah ‘Isya, dan dua raka’at sebelum shubuh.” (HR. At-Tirmidzi). []
0 comments:
Post a Comment